ANDIK SASMITRO

ANDIK SASMITRO

Sabtu, 08 Februari 2014

Layak menjadi Guru Prefesional setelah menyandang gelar "Gr".

onok-onok wae....Upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengatrol profesionalisme guru. Paling anyar, mereka memberikan gelar Gr kepada guru-guru yang sudah profesional. Peletakan gelar atau title Gr itu di belakang nama lengkap guru bersangkutan.

Contohnya jika ada guru yang bernama Ahmad Budi SPd, setelah dicap menjadi guru profesional maka nama langkapnya menjadi Ahmad Budi Gr SPd. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG). (Download permendikbud No.87 / 2013 tentang PPG - Klik Disini)
Gelar atau sebutan profesional tadi diberikan kepada lulusan program PPG. Program ini dijalankan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Di akhir masa studi, pihak LPTK berwenang mengeluarkan sertifikat profesi guru. Lama studi di PPG ini dihitung berdasarkan beban belajar sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan diajar peserta PPG.

Rinciannya adalah, beban belajar untuk calon guru TK/sederajat bagi lulusan S1 PGTK atau PGPAUD adalah 18 sampai 20 SKS (satuan kredit semester). Sedangkan bagi peserta PPG dengan ijazah selain S1/D-IV Kependidikan PGTK atau PGPAUD, beban belajarnya ditetapkan sebanyak 36 hingga 40 SKS.

Ini artinya Lulusan S1 non Kependidikan semisal Jurusan Ilmu Keolahragaan jika sudah mengikuti PPG bidang PenjasOrkes pun juga bisa  menjadi guru setelah menyandang gelar Gr. Contonya Lulusan S1 bernama: Arip Teguh Santoso, S.Or. setelah lulus mengikuti PPG menjadi Arip Teguh Santoso, Gr., S.Or., maka dia telah dinyatakan layak berprofesi menjadi guru PenjasOrkes di SMP/SMA/sederajat.
(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar